Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi. ALASAN-ALASAN PK Pasal 67 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung menyebutkan Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan
Berikut adalah contoh surat peninjauan kembali perdata yang dapat Anda gunakan sebagai referensi: Apa itu surat peninjauan kembali perdata? Surat peninjauan kembali perdata merupakan salah satu bentuk permohonan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Karena perkara pidana itu hanya satu pihak yang berkepentingan, tidak seperti perkara perdata, PTUN, dan agama yang kedua belah pihak memiliki kepentingan. Aturan PK Berkali-kali Minta Dimaknai Hanya Perkara Pidana. Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 berbunyi "Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1
Contoh Kasus-kasus yang menghadirkan saksi ahli dalam persidangan peninjauan kembali, diantaranya: l Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Peninjauan Kembali 286 PK/Pid.Sus/2019 juncto 1771 K/Pid.Sus/2013 Juncto 100/Pid.Sus/2011/PN. Sby dengan Terdakwa atas nama Drs. Teguh Gunarko, M.Si dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi dan Mahkamah Agung
/Pdt/2011./PT DKI, tertanggal 2011 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal . 2011 Dalam Perkara Perdata Antara (Nama) Pemohon Peninjauan Kembali semua Termohon Kasasi / Terbanding / Penggugat Asal Lawan (Nama) Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Kasasi/ Pembanding/Tergugat Asal.
Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan¬-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon.
.
contoh permohonan peninjauan kembali perkara perdata